PERATURAN ARISAN KELUARGA*
----------------------------------------

Gelombang #2
1.Uang Arisan Anggota
Uang Arisan(Wajib) Rp.150.000,-
- Uang Kas : Rp.10.000,-
- Uang Takzim(Kematian) Rp.10.000,-

*Total Rp.170.000,-*
----------------------------------------
2.Jika tidak datang uang Arisan harus dibayar(Dititipkan)
3.Yang Dapat Arisan yang menentukan tanggal,hari dan lokasi tetapi harua hari minggu Jam 14:00 Wib(Info Jika ada Perubahan)
4.Jika ikut arisan tidak boleh berhenti,maka harus mengembalikan uang arisan setiap bulan(Setiap Arisan)z
5.Jika sudah mendapatkan arisan baru berhenti,maka harus mengembalikan uang arisan setiap Bulan(Setiap Arisan).
6.Arisan digoncang setiap bulan,jika ada yang minta boleh diberikan,tapi jika tidak ada nama yang keluar harus ambil(Narik Arisan).
7.Menu Makanan : Harus Nasi + Lauk(tidak boleh diganti yang lain).
8.Guna Uang Kas :
a.Menjenguk Orang Sakit dari Keluarga Anggota Arisan(Digunakan dalam satu Putaran saja Rp.50.000,-)
b.Takzim (Kematian) Rp.10.000x Jumlah Anggota Arisan
9.Tujuan Arisan Keluarga :
- Mempererat Ukhuwah Islamiyyah(Silaturahmi) antar keluarga Besar baik yang dirawa Bokor,Rawa lini maupun Kalideres
-Panjang Umur dan Awet Muda
-Kuat dan Kokoh dalam menjalin Persaudaraan
-Dan Lain Lain

Catatan :
Peraturan Arisan gelombang Ke 2 akan dibahas dirumah yang narik arisan,Hanya untuk mengingatkan Kembali agar tidak terjadi perselisihan pendapat(Di ingatkan Kembali Jangan ada peraturan Berubah Kesepakatan dari Awal).

Wassalam
Koordinator Arisan Keluarga


(Zainal Abidin)